a. bahwa dalam rangka mempercepat laju pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah, ditentukan beberapa program/kegiatan prioritas yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan untuk merealisasikannya diperlukan dana yang cukup besar;
b. bahwa untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan program dan ketersediaan anggaran yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, perlu ditetapkan kontrak pelaksanaan pekerjaan dengan pengikatan dana anggaran tahun jamak sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Tahun Jamak Untuk Pembangunan Pasar Modern Koba dan Gedung Bertingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Koba Kabupaten Bangka Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.