a. bahwa untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan perparkiran di Kabupaten Bangka Tengah pada fasilitas parkir untuk umum yang menggunakan tepi jalan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir, halaman pasar/pertokoan, perlu dilakukan penataan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan melalui pembinaan dan pengawaan oleh Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang atau badan; ;
b. bahwa agar perparkiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terwujud, perlu diatur pedoman pelaksanaan perparkiran di wilayah Kabupaten Bangka Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengggaraan Parkir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.