a. bahwa mineral yang terkandung dalam Daerah merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Pertambangan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.