a. bahwa jalan merupakan prasarana transportasi yang merupakan unsur penting dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan yang penyelenggaraannya perlu dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa dalam rangka memelihara fungsi utama jalan serta dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, perlu diatur ketentuan mengenai pemanfaatan bagian-bagian jalan di Kabupaten Bangka Tengah yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Bagian Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.