a. bahwa letak geografis Bangka Tengah yang merupakan faktor strategis bagi sektor kepelabuhanan, sebagai sektor kegiatan ekonomi yang potensial dan memiliki daya tarik yang prospektif, sehingga perlu dilakukan pengaturan untuk mewujudkan perkembangan sektor kepelabuhanan yang lebih tertata baik dan terintegrasi dengan perkembangan pembangunan Kabupaten Bangka Tengah umumnya;
b. bahwa penyelenggaraan kepelabuhanan di Bangka Tengah harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pembangunan Daerah untuk kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, pengembangan bagi warga negara serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengggaraan Kepelabuhanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.