a. bahwa untuk mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat serta mengembangkan pembangunan perekonomian daerah sehingga dapat berdaya saing dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan berdampak positif pada pembangunan daerah secara berkelanjutan dan dapat meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bangka Tengah, perlu meningkatkan fungsi dan peran Perusahaan Daerah Bangka Tengah Prima (PD BTP);
b. bahwa Perusahaan Daerah Bangka Tengah Prima yang didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Tengah Prima, perlu dilakukan perubahan status Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Bangka Tengah Prima Menjadi BUMD Perseroan Terbatas (PT) Bangka Tengah Prima;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.