a. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional dan bertanggung jawab dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan asistensi terhadap organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dengan tetap memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan dan ketersediaan sumber daya aparatur, perlu dilakukan penataan terhadap organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Bangka Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.