a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah angkutan kendaraan umum dipandang perlu untuk ditertibkan dan diberikan pembinaan dan pengawasan maka perlu diatur izin trayek angkutan kendaraan umum;
b. bahwa pemberian izin trayek dimaksudkan juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.