a. bahwa salah satu kewenangan sektor Perhubungan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, khususnya dalam bidang Perhubungan Laut adalah penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia untuk kapal berukuran kurang dari Tujuh Gross Tonnage;
b. bahwa penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia untuk kapal berukuran kurang dari Tujuh Gross Tonnage sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap kapal yang melakukan pelayaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia Untuk Kapal Berukuran Kurang Dari Tujuh Gross Tonnage;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.