a. bahwa Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur mengenai kerja sama pertukaran informasi berupa permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi, baik dalam lingkup nasional maupun internasional;
b. bahwa pihak yang terkait dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang, memerlukan pedoman dalam meminta informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.806 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.