a. bahwa untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan/atau pengungkapan praktik atau tindakan yang bertentangan dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good public governance), diperlukan suatu sistem penanganan pengaduan masyarakat yang transparan, akuntabel, efektif, dan bermanfaat bagi peningkatan kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
b. bahwa dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER- 05/1.01/PPATK/04/09 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran masih terdapat kekurangan dan perlu disesuaikan dengan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat sehingga perlu diganti; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1198 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Oleh Pejabat dan Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.