a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan manajemen operasi kepolisian untuk melaksanakan segala upaya, pekerjaan, dan kegiatan serta tindakan yang terarah agar lebih integratif, proporsional, akuntabel, efektif dan efesien, proaktif dan non diskriminatif guna mewujudkan keamanan dalam negeri;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen operasi kepolisian diperlukan pengelolaan sumber daya yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Manajemen Operasi Kepolisian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.