a. bahwa pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat, pelaku tindak pidana, daerah operasi, kecelakaan dan alam yang dapat berakibat terhadap risiko keselamatan jiwa, jasmani, dan rohani, sehingga menderita cacat karena melaksanakan dinas dan/atau bukan karena melaksanakan dinas;
b. bahwa sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan dari pemerintah, perlu diberikan santunan dan/atau tunjangan kepada penyandang cacat pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penetapan Tingkat dan Golongan Cacat Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.672 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.