a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh fungsi-fungsi terkait salah satunya pengemban fungsi kedokteran dan kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa salah satu bentuk dukungan yang diberikan pengemban fungsi kedokteran dan kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu dengan menyelenggarakan kedokteran kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.466 2 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kedokteran Kepolisian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.