a. bahwa untuk mencapai tujuan Ombudsman, para insan Ombudsman dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajibannya harus didasari oleh suatu kode etik yang disusun dan diberlakukan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, guna menjunjung tinggi integritas, kejujuran, kesetiaan, kepatutan, kebenaran, dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan Rapat Kerja Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 5 Maret 2011 telah diputuskan untuk meninjau kembali Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30/ORI-SK/VIII/2009 tentang Kode Etik Ombudsman Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indone- sia tentang Kode Etik Insan Ombudsman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.