a. bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia terus melakukan upaya-upaya pembaruan peradilan sebagaimana yang tercantum di dalam Cetak Biru dan Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung Republik Indonesia;
b. bahwa kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya- upaya pembaruan peradilan tersebut dilakukan melalui pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kerjasama dengan pemberi hibah;
c. bahwa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan administrasi keuangan yang baik di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, kegiatan- kegiatan yang dibiayai atau didanai oleh hibah harus mengikuti peraturan;
d. bahwa selain itu, untuk memastikan koordinasi, kedayagunaan suatu kegiatan bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia serta penatalaksanaan kerjasama www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.122 2 dengan pemberi hibah, diperlukan adanya suatu tata cara dan standar kerjasama untuk pelaksanaan kerjasama dengan pemberi hibah tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.