a. bahwa dalam rangka memperlancar proses penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil perlu ada pedoman pemeriksaan bagi Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin;
b. bahwa setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin;
c. bahwa proses pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dapat dibantu oleh Tim Pemeriksa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Pemeriksaan Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.