a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa permasalahan hukum akan dapat dihadapi oleh pegawai baik dalam kapasitas sebagai pribadi maupun dalam kapasitas sebagai pegawai;
c. bahwa dalam menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di Lembaga Sandi Negara, diperlukan adanya penanganan bantuan hukum yang diberikan kepada unit kerja, pegawai Lembaga Sandi Negara dan mahasiswa STSN beserta keluarganya, peserta diklat di Lembaga Sandi Negara, serta pegawai Lembaga Sandi Negara yang telah pensiun, yang menghadapi masalah hukum untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Bantuan Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.