Bahwa untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.