a. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan prosedur operasional bagi LPSK dan juga panduan bagi masyarakat umum bagi pelaksanaan pemberian bantuan medis dan psikososial sehingga dapat terwujud pelayanan yang efektif, mudah, sederhana serta memberikan kepastian hukum bagi korban. b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.