a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diperlukan aturan untuk mengatur Tata Cara Pelaksanaan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
b. bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah memiliki Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Rapat namun belum mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan Teknis Penyelenggaraan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1286 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.