a. bahwa dalam rangka melaksanakan perlindungan kepada Saksi dan atau Korban berbagai tindak pidana, dipandang perlu menjalin kerjasama dengan Instansi terkait yang berwenang;
b. bahwa dalam melaksanakan jalinan kerjasama dengan Instansi terkait yang berwenang, maka diperlukan adanya petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam pembentukan jalinan dan forum kerjasama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan para pihak/instansi/lembaga lain dalam rangka melaksanakan tupoksi dan kewenangan perlindungan Saksi dan Korban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Lembaga perlindungan Saksi dan Korban tentang tatacara pembentukan jalinan dan forum kerjasama Lembaga 2009, No.280 2 Perlindungan Saksi dan Korban dengan instansi terkait yang berwenang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.