a. bahwa peran saksi dan korban sangat dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan proses penegakan hukum peradilan pidana,namun posisinya kerap mengalami ancaman fisik maupun psikis, sehingga diperlukan jaminan hak perlindungan hukum dan pendampingan dalam proses peradilan;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, belum mengatur secara tegas mengenai bentuk perlindungan hukum berupa pendampingan yang dapat dilaksanakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan dalam Undang-Undang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Pendampingan Saksi; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.727 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.