a. Bahwa untuk memberikan pelayanan yang baik dalam perlindungan saksi dan korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu memiliki peraturan disiplin pegawai; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan LPSK tentang Disiplin Pegawai yang merupakan norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Pegawai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.