a. Bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menangani perlindungan kepada saksi dan korban; b. Bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya memerlukan integritas, profesionalitas, dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu diberlakukan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Kode Etik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan norma-norma yang harus ditaati dalam rangka menjaga kehormatan, martabat, dan integritas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 2009, No.252 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.