a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola data penyiaran sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia mengenai keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan, diperlukan tata kelola data yang dihasilkan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Satu Data Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.