a. bahwa untuk pengembangan karier, pengembangan kompetensi, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, perlu dilakukan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
b. bahwa ketentuan mengenai uji kompetensi Jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.