a. bahwa untuk mewujudkan pelindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui partisipasi aktif pemangku kepentingan bersama seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa dengan meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika hingga ke seluruh lapisan masyarakat diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan melalui partisipasi aktif bersama seluruh lapisan masyarakat dalam suatu landasan hukum yang terarah dan terpadu;
c. bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika yang telah berkembang dan meluas hingga menyasar seluruh lapisan masyarakat hingga ke wilayah pedesaan, diperlukan suatu landasan hukum berupa gerakan dan panduan yang terarah dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.