a. bahwa pembangunan perekonomian nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diwujudkan untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa kegiatan ekonomi kreatif di Surabaya memiliki arti penting dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan pendapatan masyarakat;
c. bahwa mendasarkan pada ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pengembangan ekonomi kreatif, sehingga perlu dibentuk peraturan daerah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah;
d. bahwa dari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.