a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bahwa memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan dan aspek teknis tata cara pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.