bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian Negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan Bendahara, pejabat lainnya dan pihak ketiga, perlu membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.