bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 152, Pasal 153, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 177, Pasal 179, Pasal 180, Pasal 181, Pasal 182, Pasal 184,Pasal 188 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.