bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang mengatur tentang Rekapitulasi Penghitungan suara, Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.