bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120, Pasal 121, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.