bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 ayat (3), Pasal 113 ayat (6), Pasal 118 ayat (3), Pasal 119 ayat (3), Pasal 126 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), Pasal 135 ayat (2), dan Pasal 136 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.