a. bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.