bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (6), Pasal 42 ayat (3), Pasal 46 ayat (2), Pasal 58, dan Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.