a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011, pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1123 2 tentang Penyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.