bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden perlu ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.