a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum antara lain menyatakan bahwa untuk penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.826 2
c. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 235, Pasal 237 dan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Pewakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.