a. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 76 dan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi dan tugas di bidang mediasi;
b. bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya;
c. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana disebutkan di dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu diatur pedoman penyelenggaraan mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan di dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.985 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.