a. bahwa korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi;
b. bahwa selain hak sebagaimana disebutkan dalam huruf a, korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat juga berhak mendapatkan bantuan medis dan psiko-sosial;
c. bahwa untuk memenuhi hak–hak korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat terdapat syarat–syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan di dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, di atas, perlu ditetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.485 2 Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau keluarga korban pelanggaran HAM yang berat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.