a. bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban dalam melaksanakan fungsi mediasi, telah ditetapkan Peraturan Komnas HAM Nomor 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tanggal 22 September 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia;
b. bahwa dalam pelaksanaan peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, didapati adanya kekurangan sehingga dapat mengganggu optimalisasi dalam pelaksanaan fungsi mediasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Komnas HAM Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.987 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.