a. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang di bidang mediasi;
b. bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya;
c. bahwa Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dipandang belum mengatur hal-hal yang bersifat teknis tentang pelaksanaan mediasi hak asasi manusia;
d. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana disebutkan di dalam huruf a, b, dan c di atas, perlu diatur Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.986 2
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan di dalam huruf d di atas, perlu ditetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.