a. bahwa Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentungan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
b. bahwa dalam rangka memajukan dan menggembangkan perwakafan nasional secara sistematis, konsisten, dan efektif , Badan Wakaf Indonesia diberikan tugas dan kewenangan untuk memberikan izin atas perubahan peruntukan harta benda wakaf;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b., dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.