a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Wakaf Indonesia serta untuk kelancaran, efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia perlu dibentuk perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah;
b. bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika perwakafan nasional ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.400 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.