a. bahwa untuk perencanaan dan pelaksanaan inspeksi, evaluasi atas informasi spesifik tentang pemastian mutu, produksi dan pengawasan mutu dari proses pembuatan obat dan obat tradisional serta evaluasi kegiatan lain di sekitar bangunan industri farmasi dan industri obat tradisional perlu informasi lengkap berupa Dokumen Induk Industri Farmasi dan Industri Obat Tradisional;
b. bahwa pengaturan mengenai Dokumen Induk Industri Farmasi yang telah diberlakukan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.33.12.11.09936 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyiapan Dokumen Induk Industri Farmasi dan Industri Obat Tradisional perlu disesuaikan untuk mengoptimalkan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.294 2 dan Makanan tentang Pedoman Penyiapan Dokumen Induk Industri Farmasi dan Industri Obat Tradisional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.