a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan produk rekayasa genetik yang tidak memenuhi persyaratan, keamanan, mutu dan gizi;
b. bahwa masyarakat perlu diberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai pangan Produk Rekayasa Genetik melalui keterangan yang dicantumkan dalam label;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pelabelan Pangan Produk Rekayasa Genetik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.