a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar berjalan secara efisien dan efektif guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, dipandang perlu meningkatkan status pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.332 2 Pembangunan tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.