a. bahwa dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 telah ditetapkan Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan;
b. bahwa untuk meningkatkan independensi dan akuntabilitas Majelis Kehormatan Kode Etik (Majelis Kehormatan) dan Tim Kode Etik, dipandang perlu untuk melakukan perubahan susunan Majelis Kehormatan dan Tim Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.189 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.